Kecelakaan Bus di Bukit Bego

Polisi Tetapkan Sopir Bus Saestu Trans yang Terguling Bukit Bego Bantul Sebagai Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah relawan termasuk aparat kepolisian setempat sedang melakukan evakuasi bus Saestu Trans dengan nomor polisi E 7607 V yang terlibat laka tunggal di Bukit Bego, Kamis (8/2/2024).

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sopir bus Saestu Trans dengan nomor polisi E 7607 V mengalami kecelakaan dan terguling di dekat Bukit Bego Bantul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

Ia mengungkapkan, sopir bus yang menjadi tersangka tersebut berinisial AFP (25), asal Karanganyar, Jawa Tengah. 

"Penetapan tersangka AFP itu dilakukan usai didapatkannya hasil proses penyelidikan, pengumpulan bukti, pengumpulan keterangan saksi, termasuk saksi ahli," bebernya, Rabu (21/2/2024).

Peristiwa kecelakaan bus Saestu Trans sendiri terjadi di Jalan Imogiri-Mangunan, Bantul, pada Kamis (8/2/2024) lalu.

Dikatakannya Jeffry, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Bantul, hasil pemeriksaan terhadap bus Mercedes Benz Saestu Trans nomor polisi E 7607 V itu, tidak ada engine brake atau tidak ada rem pelambat pada mesin atau sistem pembuangan.

Lalu, berdasarkan analisa dari keterangan dan informasi yang didapat dari saksi-saksi bahwa bus tersebut terkena fenomena brake fade effect atau rem los dikarenakan kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol.

"Hal itu terjadi dikarenakan pada saat jalan menurun dilakukan pengereman secara terus menerus (oleh tersangka AFP), sehingga kampas dan tromol panas," jelasnya.

Lalu, kata Jeffry, dari pendapat saksi tersebut terdapat informasi bahwa secara administrasi lulus uji bus itu sudah tidak berlaku sejak tahun 2018. 

Dengan demikian, kendaraan bus berwarna hijau itu, tidak layak jalan. Kemudian, sopir atau tersangka AFP terbukti lalai membawa kendaraan dan berimbas terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal dan menewaskan tiga orang penumpang.

Atas perbuatannya, AFP diancam dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana, Pasal 310 ayat (2) berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.

"Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000," tandas Jeffry. (*)

Berita Terkini