TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 38 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) di wilayah DIY jatuh sakit diduga akibat kelelahan lantaran mengawal jalannya proses Pemilu 2024 , serta satu Satlinmas dilaporkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan saat mengirimkan hasil rekapitulasi suara.
"Secara garis besar lancar, meski ada beberapa KPPS yang jumlahnya ada 38 orang sakit. Kemudian satu petugas Satlinmas di Sleman meninggal dunia karena kecelakaan saat mengirimkan hasil rekapitulasi suara," terang Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol DIY Bagas Senoadji.
Ditambahkannya, dalam pesta demokrasi lalu juga terdapat sejumlah insiden satu di antaranya yang terjadi di TPS 126 Caturtunggal Depok Sleman saat sejumlah perantau memaksakan diri untuk tetap menggunakan hak pilihnya meski tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
"Di Kapanewon Depok yang mana ada insiden dari teman-teman perantau yang ingin menggunakan hak pilihnya tetapi belum terdaftar di DPT dan DPTb, ini akibat kesalahan informasi," ujarnya.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DIY Tri Mulatsih mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan proses pendataan terhadap sejumlah petugas yang mengalami sakit dan meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu lalu.
Baca juga: Faktor Kelelahan, Puluhan Petugas KPPS dan Linmas di Kota Yogya Alami Gangguan Kesehatan
Dalam waktu dekat akan diundang KPU kabupaten kota untuk mendata serta melakukan tindak lanjut atas permasalahan itu.
"Kalau data yang sakit kami sudah ada tapi rinciannya saya ga hafal. Rencananya besok kita undang dari kabupaten kota untuk mendata berapa petugas yang mengalami insiden selama Pemilu kemarin," jelasnya.
Disinggung mengenai penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di wilayah DIY, Tri mengatakan bahwa akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024) mendatang, sesuai dengan ketentuan yang menyatakan bahwa maksimal digelar 10 hari setelah Pemilu.
Adapun PSU dan PSL di DIY meliputi 18 TPS, rinciannya yakni di Sleman ada 11 TPS, Bantul lima TPS dan Kota Yogya dua TPS.
"Untuk PSU nanti pemilihannya tergantung dengan ketidaktepatan prosedur yang terjadi di masing-masing TPS," kata Tri.
"Misalnya di sebuah TPS mengalami permasalahan dengan pencoblosan pada surat suara presiden dan wakil presiden. Maka PSU hanya dilakukan khusus untuk pemungutan suara tersebut," lanjutnya.
"Kalau PSL misalnya ada pemilih yang seharusnya dapat lima surat suara tapi oleh petugas hanya diberikan satu. Maka dia kita undang lagi untuk mencoblos dan itu hanya pemilih tertentu saja. Tiap TPS kan ada datanya dari daftar hadir," tambahnya. ( Tribunjogja.com )