Bawaslu Kulon Progo Proses Dugaan Pelanggaran Etik oleh Petugas KPPS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dugaan pelanggaran terjadi saat masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan anggota KPPS tersebut berinisial R, berasal salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kapanewon Kalibawang.

"Dugaan pelanggaran terjadi saat kegiatan salah satu partai politik (parpol) di Wates pada 3 Februari 2024 lalu," jelasnya pada Senin (12/02/2024).

Menurut Marwanto, saat kegiatan tersebut pihaknya menerjunkan tim penuh untuk melakukan pengawasan. Bahkan tim dari Bawaslu DIY juga ikut diterjunkan untuk mengawasi.

Saat itulah, R terlihat dalam rombongan simpatisan parpol. Rupanya, ia menjadi koordinator lapangan dari salah satu kelompok sayap parpol tersebut.

"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, R diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota KPPS," ujar Marwanto.

Baca juga: KPU Kulon Progo Klaim Aplikasi Sirekap Siap Digunakan Saat Penghitungan Suara Pemilu 2024

R disebut melanggar ketentuan Pasal 8 huruf e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2/2017. Isinya adalah penyelenggara pemilu seharusnya tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang, atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan ke parpol atau peserta pemilu tertentu.

Marwanto mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kulon Progo terkait kasus ini. Ia pun berharap ada tindakan cepat dari KPU Kulon Progo mengingat hari pemungutan suara semakin dekat.

"Tindakan cepat perlu diambil agar tidak terjadi persoalan saat pemungutan dan penghitungan suara," katanya.

Syarat menjadi anggota KPPS adalah tidak menjadi anggota parpol atau sudah tidak menjadi anggota parpol minimal selama 5 tahun. Bukti dari persyaratan pun perlu diserahkan saat pendaftaran.

Anggota KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah mengatakan masih memungkinkan untuk adanya penggantian anggota KPPS. Meskipun yang bersangkutan sudah dilantik dan sudah menandatangani pakta integritas.

"Sebab jumlah yang mendaftar KPPS lebih dari kebutuhan, sehingga memungkinkan adanya penggantian," kata Hidayatut.(alx)

 

Berita Terkini