Setelah mendalami peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka di mana tiga terduga pelaku yakni RH (16), MDS (15), RLA (15) dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.
Sedangkan untuk tersangka dewasa adalah PAM (20).
Mustofa menjelaskan, tersangka RH, MDS, dan RLA melakukan penganiayaan dengan menyabet korban menggunakan gesper.
Sementara PAM membacok dua korbannya dengan celurit hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
"Jadi pelaku empat orang, yang membawa saja yang bersangkutan (PAM). Semuanya kita proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Mustofa mengatakan, saat melakukan aksi tawuran, pelaku berada dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras.
"Mereka berani tawuran karena minum duluan," ungkapnya.
Untuk mengungkap kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, satu buah celurit, dua buah gasper, serta pakaian milik korban meninggal.
Pelaku disangkakan hukuman pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp 3 miliar rupiah. (tro)