Pemilu 2024

Baliho Kampanye Satu Pasangan Capres-Cawapres di Notoprajan Dirusak, Ini Kata Bawaslu Kota Yogya

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Kota Yogya

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebuah video berisi aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan capres dan cawapres beredar di Kota Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan dalam video tersebut, aksi perusakan terjadi pada Selasa (25/12/2023) lalu, di Jalan Agus Salim, Notoprajan, Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta.

Pelaku perusakan pun tampak begitu tenang menyobek baliho yang memuat foto salah satu pasangan capres dan cawapres tersebut di siang bolong, sebelum akhirnya berjalan meninggalkan lokasi APK.

Baca juga: PSIM Yogyakarta Mulai Pelajari Permainan Lawan Jelang Kick Off Babak 12 Besar Liga 2 2023/2024

Saat dikonfirmasi, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, membenarkan insiden perusakan baliho itu.

"Hari ini, sekitar pukul 10.30 WIB tadi kami sudah menerima laporan adanya perusakan baliho tersebut," tandasnya, Rabu (27/12/2023).

Jantan menegaskan, Bawaslu bakal memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut selaras dengan ketentuan yang berlaku di masa kampanye.

Yakni, dengan malangsungkan kajian awal, kemudian mengkoordinasikannya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari lintas sektoral.

"Jika dalam kajiannya memang telah memenuhi syarat formil atau materi, serta memenuhi unsur pidana Pemilu, maka akan masuk tahap selanjutnya untuk ditangani," terangnya.

Sebagai informasi, pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta Pemilu. 

Sehingga, keberadaan APK, sepanjang dipasang di lokasi yang benar, dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf g telah diatur, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Bahkan, ancaman sanksi pidana pun tercantum dalam Pasal 521, untuk setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, sanksinya berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta. (aka)

Berita Terkini