Pemerintah Pastikan Besaran Upah Minimum Bakal Naik di 2024, Bagaimana dengan UMP di DIY?

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 segera diumumkan November 2023 ini.

Pemerintah memastikan upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dasar regulasi penetapan upah minimum kita sudah mendapatkan kepastian dengan mendasarkan pada PP 51 tahun 2023, sedangkan saat ini kami berproses untuk mengkoordinasikan karena tentu saja ada data-data baik itu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya dan data data pendukung itu sedang kami lakukan koordinasi," terang  Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut Aria berharap, setelah keseluruhan data telah siap, akan segera dilaksanakan sidang Dewan Pengupahan dan ditargetkan pada 21 November 2023 mendatang UMP DI Yogyakarta tahun 2024 sudah ditetapkan dan diumumkan.

"Selanjutnya proses akan dilakukan oleh teman-teman Dewan Pengupahan kabupaten/ kota untuk memproses upah minimum kabupaten yang nanti targetnya diharapkan pada tanggal 30 November sudah ditetapkan dan diumumkan," ujarnya.

Dijelaskan Aria, formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah sudah ada rumusannya di dalam PP 51 Tahun 2023, menimbang dua parameter yakni pertumbuhan ekonomi serta inflasi dan ada indeks koefisien tertentu terkait perkembangan atau perhitungan kontribusi pekerja terhadap produktivitas usaha.

"Dalam sidang Dewan Pengupahan ada unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, akademisi dan BPS," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/11/2023).

Lebih lanjut, Ida berharap agar PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

PP tersebut juga diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ungkap Ida.

Ida mengatakan, Kemenaker meminta kabupaten/kota menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023.

Sementara batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah 21 November 2023.

Halaman
12

Berita Terkini