TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang pengolah sekaligus distributor narkoba berinisial R (41) yang mengontrak di Padukuhan Pelem, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dibekuk polisi.
Tersangka R yang berasal dari DKI Jakarta itu baru saja mengontrak di Padukuhan Pelem kurang lebih selama sebulan terakhir.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan pengungkapan itu dilakukan berdasarkan patroli siber yang kemudian menemukan beberapa akun media sosial menjual happy water narkotika dan kripik pisang narkotika dengan harga yang tidak wajar.
Baca juga: DPMDPPKB Kulon Progo Luncurkan Anting Kertas, Optimalkan Percepatan Penurunan Stunting
"Penjualan itu dilakukan secara online dengan berbagai akun followers yang banyak," katanya kepada awak media ketika jumpa pers di kontrakan tersangka R, Jumat (3/11/2023).
Jajaran Bareskrim Polri lantas langsung melakukan identifikasi dan berhasil membekuk beberapa tersangka di luar wilayah Kabupaten Bantul.
Dari situ kemudian dikembangkan dan berhasil membekuk tersangka R di kontrakannya pada Kamis (2/11/2023) malam.
Kini tersangka R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (nei)