Tribunjogja.com Semarang - Kecelakaan Lalu Lintas yang diawali rem blong kendaraan berdimensi besar seperti truk hingga bus kerap kali terjadi.
Di beberapa kasus, laka truk rem blong menyisakan duka mendalam sebab merenggut banyak nyawa pengguna jalan.
Kasus terakhir yang sempat jadi bahan obrolan adalah Kecelakaan maut di exit Tol Bawen, Semarang, Sabtu (23/9/2023).
Pada kejadian yang terekam CCTV itu sedikitnya 4 orang tewas dan belasan lainnya luka.
Dan sudah pada umumnya, pengemudi kendaraan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar ketentuan hukum.
Namun pengemudi truk memang selalu jadi pesakitan, beda dengan pemilik kendaraan.
Sopir truk Agus Riyanto (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun tersebut.
Sementara itu dari pihak perusahaan atau pemilik truk belum ada yang ditetapkan tersangka.
Keputusan itu memicu komentar dari Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno.
Dilansir dari kompas.com, Djoko Setijowarno mempertanyakan kenapa tidak menetapkan tersangka kepada pengusaha truk yang menyebabkan kecelakaan maut di Bawen, Jawa Tengah.
"Saya menantang polisi berani enggak, dia menjerat pelakunya apalagi itu sudah jelas sudah 7 tahun tidak KIR, keterlaluan."
"Yang salah bukan sopir, itu urusan perusahaan truk, bukan urusan sopir," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
Infomasi yang dia dapatkan, Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir truk yang belum memenuhi standar peraturan perjalanan.
Djoko mempertanyakan kinerja perusahaan truk saat penyeleksian penerimaan sopir.
"Sopir kan hanya mengoperasikan, jika sopir hanya memiliki SIM A. Kenapa memperkerjakan sopir yang SIM A, itu enggak benar, "katanya.