TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 79 pelanggar ditindak Sat Lantas Polresta Yogyakarta dalam Operasi Zebra Progo 2023 yang digelar di depan XT Square Umbulharjo Yogyakarta, Rabu (13/9/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanitturjawali Satlantas Polresta Yogyakarta Iptu Jayeng Hadiharjasa dengan melibatkan 44 petugas gabungan dari Polresta Yogyakarta, jajaran polsek, dan Dishub.
"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini kita laksanakan, agar pengendara kendaraan bermotor tertib dan disiplin dalam berlalu lintas," ujar Iptu Jayeng.
Baca juga: Seorang Pria di Bantul Curi Ayam White King Seharga Rp7 juta dan Dijual dengan harga Rp150 Ribu
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan tertib berlalu lintas, maka akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), serta menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dari 79 pelanggar yang ditindak, sebagian besar adalah pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM dan KIR kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (han)