Tribunjogja.com - Pemerintah mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dimulai 17 September 2023.
Sejumlah instansi pemerintah pun sudah menyampaikan formasi CPNS dan PPPK 2023.
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) termasuk salah satu instansi pemerintah yang membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan akan membuka ribuan formasi untuk berbagai jenjang pendidikan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini terbuka untuk lulusan SMA, D3 hingga sarjana (S1).
Info formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini tertuang dalam akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan, pada Jumat (18/8/2023).
"Ayo talenta muda, baik fresh graduate maupun yang berpengalaman kerja, merapat dan pantengin terus ig kami atau ig @kejaksaan.ri untuk informasi tervalid dan terupdate," tulis akun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan, Kejaksaan akan membuka penerimaan CPNS tahun 2023 ini.
Menurutnya, syarat dan jumlah formasi CPNS Kejaksaan pun sesuai dengan unggahan Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).
Lantas, apa saja syarat dan perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023?
Rincian Usulan Formasi CPNS Kejaksaan 2023 dan Syaratnya
Syarat CPNS Kejaksaan 2023
Seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan 2023 terbagi menjadi empat posisi dengan ribuan formasi bagi lulusan baru maupun yang sudah berpengalaman.
Berikut posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan tahun ini: