Berita Bisnis Terkini

Ini Penjelasan Naiknya Harga Beberapa Jenis BBM per 1 September 2023

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai 1 September 2023 kemarin.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai 1 September 2023 kemarin.

Adapun penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.

Corporate Secretary, PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan tertulisnya kemarin memaparkan,  penyesuaian harga ini mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023.

Dikatakannya, harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, misalnya provinsi di Pulau Jawa termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Penjelasan Pertamina Soal Kajian Penghapusan Pertalite

Untuk harga BBM jenis gasoil :

1. Dexlite (CN 51)  Rp 16.350
2. Pertamina Dex (CN 53)   Rp 16.900.

Untuk harga BBM jenis gasoline :

1. Pertamax Turbo (RON 98)  Rp 15.900
2. Pertamax Green E5 (RON 95) Rp 15.000
3. Pertamax (RON 92) Rp 13.300

Menurutnya, harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode September 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.

“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok tanah air,” imbuhnya.

Sementara itu untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite harga tetap Rp 10.000 per liter, dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar tetap Rp 6.800 per liter sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Harga Terbaru BBM Pertamax hingga Dexlite Mulai 1 September 2023

Dalam kesempatan itu, Irto  menambahkan bahwa Pertamax RON 92 saat ini statusnya adalah Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau non subsidi sehingga harga jualnya menyesuaikan harga pasar mengikuti tren harga minyak dan MOPS 92

“Pertamax Green RON 92 yang dijelaskan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Ibu Nicke Widyawati baru sebatas kajian yang dikembangkan dalam roadmap biofuel atau bahan bakar nabati Pertamina untuk kemudian diusulkan ke Pemerintah,” terangnya.

Adapun keputusan atau kebijakan penetapan produk BBM apa yang disubsidi merupakan kewenangan Pemerintah selaku regulator.

“Dan  Pertamina berperan menyalurkan BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved