TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah menetapkan sebanyak 681 nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DIY di Pemilu 2024.
Sementara sebanyak 140 bacaleg lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengungkapkan, mereka dinyatakan gagal melalui tahap verifikasi administrasi lantaran tidak mampu memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi dalam tahap pencalonan.
Baca juga: Kotabaru Avond Fest Kembali Digelar Akhir Pekan Ini, Usung Kisah Serbuan Kotabaru
"Misalnya syarat kesehatan tidak dilampirkan, syarat legalisasi ijazah jadi rata-rata yang dikeluarkan lembaga-lembaga yang berwenang," ungkap Hamdan, Senin (21/8/2023).
Dia mengungkapkan, sebagian bacaleg tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga.
Misalnya persyaratan dokumen berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, hingga legalisasi ijazah.
"Kalau surat pernyataan pribadi biasanya bisa memenuhi. Kalau surat keterangan dari lembaga lain seperti tidak pernah di penjara, kesehatan jasmani rohani, dan bebas narkoba itu yang umumnya mereka tidak memenuhi," terangnya.
KPU DIY telah memberikan kelonggaran dengan menambah masa perbaikan dokumen Bacaleg sepanjang 6-11 Agustus 2023. Pada tahap ini, partai politik harus melakukan pencermatan calon yang diajukan.
Meski demikian, rupanya masih ada seratusan bacaleg yang tidak mampu memenuhi persyaratan.
"KPU sudah memberikan kelonggaran untuk waktu perbaikan bagi calon yang di awal itu belum memenuhi syarat ada waktu yang cukup sebetulnya untuk mengurus surat keterangan itu dari lembaga-lembaga," jelasnya. (tro)