Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani juga menyoroti kegelisahan masyarakat itu.
Dia mengungkapkan pemerintah sedang menimbang-nimbang untuk menghapus PPDB sistem zonasi tahun depan.
Menurut Muzani, kebijakan ini telah melenceng dari tujuan awal, yaitu untuk pemerataan pendidikan di daerah.
Dia menyoroti pemerataan kualitas pendidikan yang tak tercapai melalui sistem ini.
"Yang terjadi justru sekolah unggul jadi unggul, yang enggak unggul malah tidak unggul. Bahkan ada menimbulkan ketidakadilan di beberapa tempat. Presiden mengingatkan memang ini menjadi catatan bagi pemerintah," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8).
"Nyatanya memang maksud luhur, maksud mulia, maksud baik dari diselenggarakan kebijakan PPDB ternyata belum terjadi, bahkan terjadi persoalan-persoalan hampir di semua provinsi," ujarnya.
Atas semua polemik itu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pun akhirnya sudah buka.
Nadiem mengatakan kebijakan PPDB jalur zonasi sebetulnya sudah ditetapkan ketika Menko PMK Muhadjir Effendy masih menjabat Mendikbud.
"Itu [PPDB] zonasi, kebijakan zonasi itu bukan kebijakan saya. Itu kebijakan sebelumnya, Pak Muhadjir. Tapi itu kita sebagai satu tim merasa ini adalah suatu kebijakan yang sangat penting, yang sudah pasti bakal merepotkan saya," kata Nadiem saat jadi pembicara di acara pendidikan BelajaRaya 2023 di Posbloc, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7).
Nadiem memahami banyak orang tua yang kecewa karena sistem PPDB jalur zonasi. Namun, ia menegaskan kebijakan itu harus dilanjutkan agar tidak ada lagi kesenjangan pendidikan.
"Kita kena getahnya setiap tahun karena zonasi. Tetapi kita semua merasa bahwa ini harus dilanjutkan karena penting. Mau serepot apapun atau ibu-ibu yang anaknya les bertahun-tahun untuk masuk tes itu, seberapa kecewanya pun kalau kita tidak melakukan sistem zonasi ini dan tetap komit, itu sudah pasti kesenjangan itu tidak akan pernah tertutup," ungkapnya.
Nadiem mengatakan jika PPDB sistem zonasi tidak diberlakukan, maka murid yang dari kalangan tidak mampu akan selalu membayar sekolah swasta karena tidak bisa masuk ke sekolah negeri.
Sementara terkait pernyataan Presiden Jokowi yang mempertimbangkan menghapus PPDB sistem zonasi, Kemendikbud Ristek menyatakan sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengevaluasi pelaksanaan PPDB.
“Saat ini Kemendikbud Ristek telah membentuk satgas yang bertugas khusus untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah demi meningkatkan pelaksanaan PPDB di masa yang akan datang,” ujar Plt Kepala BKHM Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, Kamis (10/8).
Kemendikbud Ristek, kata Anang, selalu terbuka menerima semua masukan dan saran terkait kebijakan yang dikeluarkan.
Menurut Anang, semua masukan dan saran yang masuk akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan PPDB.
“Kemendikbud Ristek selalu terbuka untuk menerima semua masukan dan saran sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan PPDB di daerah masing-masing,” ucap Anang. (tribun network/fik/fah/dod)