TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sidang kasus penembakan di Girisubo digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul pada Kamis (03/08/2023).
Sidang perdana ini mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul , Nur Rahmat menyebut terdakwa Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) mengabaikan peringatan sebelum penembakan terjadi.
"Terdakwa sudah diperingatkan soal kondisi senjata yang digunakan," ujar Nur dalam persidangan.
Saat kejadian, Kharisma berada di atas panggung musik bersama sejumlah aparat lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Penembakan Girisubo Perdana Digelar, Terdakwa Hadir Online
Masing-masing dari mereka dibekali dengan senjata api jenis laras panjang.
Ketika keributan terjadi di area luar panggung, seorang rekan Kharisma maju ke depan, bermaksud melepas tembakan guna membubarkan massa.
Senjata tersebut diketahui sudah berisi peluru.
Namun belum sempat ditembakkan, Kharisma meminta senjata tersebut.
Rekannya pun lantas memperingatkan jika senjata sudah berisi peluru dan sudah dikokang.
"Terdakwa diketahui mengerti namun tidak mengecek kunci dari senjata tersebut," kata Nur.
Kharisma diketahui memegang senjata tersebut di tangan kanannya dengan laras mengarah ke bawah panggung.
Ketika hendak berjongkok, pelatuknya tertarik hingga tembakan akhirnya terjadi.
Adapun di bawah bagian depan panggung, Aldi Aprianto (20) sedang duduk dengan jarak 1,5 meter dari Kharisma.
Tembakan senjata tersebut pun mengenai Aldi hingga menyebabkan ia meninggal dunia.
"Peluru mengenai punggung sebelah kanan dan tembus ke dada kiri korban," ungkap Nur.
Peluru yang digunakan berjenis tajam dengan kaliber 5,56 × 45 milimeter (mm).
Hasil forensik pada jasad Aldi menyatakan korban mengalami pendarahan akibat tembakan tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
Mengacu pada keterangan saksi ahli, Nur mengatakan senjata seharusnya dalam kondisi kosong alias tanpa peluru.
Baca juga: UPT PPA Gunungkidul Beri Pendampingan ke Korban Pencabulan Asal Girisubo
Saat dikokang pun, senjata seharusnya bisa dikunci demi keamanan.
Kharisma sendiri dikenakan Pasal 359 KUHP sebab karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain.
Ia berpotensi dipidana maksimal 5 tahun penjara.
Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo mengatakan sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU.
Mereka akan dihadirkan langsung di persidangan, sedangkan terdakwa secara online dari Lapas Kelas IIB Wonosari.
"Sidang berikutnya hari Kamis (10/08/2023), pukul 09.30 WIB. Terkait berapa saksi yang dihadirkan tergantung keputusan JPU," jelas Bima.( Tribunjogja.com )