Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

Soal Mafia TKD Sleman, JPW : Pengembalian Uang Gratifikasi Krido Suprayitno Tak Hapus Pidana

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aspidsus Kejati DIY didampingi Kasipenkum Kejati DIY memperlihatkan barang bukti uang pengembalian gratifikasi, Selasa (1/8/2023).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, mengatakan Krido Suprayitno mengembalikan uang sebesar Rp1,3 miliar pada awal Agustus.

Sebelumnya pada tanggal 17 Juli 2023 tersangka Krido Suprayitno juga sudah menyetor uang pengganti gratifikasi sebesar Rp300 juta rupiah.

"Hari ini Selasa 1 Agustus 2023 tersangka Krido kembali menyerahkan uang sebesar Rp1,3 miliar," kata Anshar saat jumpa pers, Selasa (1/8/2023).

Dengan demikian uang gratifikasi yang dikembalikan mantan Kepala Dispertaru DIY tersebut jumlah totalnya sebesar Rp1,6 miliar rupiah.

Sementara nilai gratifikasi yang diterima Krido Suprayitno dari Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa selaku pengembang hunian tanah kas desa mencapai Rp4.7 miliar rupiah.

Namun dalam bentuk dua bidang tanah masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi senilai Rp4.5 miliar.

Serta satu ATM berisi saldo sebesar Rp211 juta rupiah.

"Dengan adanya pengembalian uang ini merupakan etika baik KS. Tetapi kami tentunya sebagai penyidik tetap akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan gratifikasi tidak hanya ke Rp4.7 miliar saja, kemungkinan bisa bertambah lagi," jelasnya.

Upaya pengembalian uang pengganti gratifikasi ini menurut Anshar dapat meringankan tuntutan pidana terhadap tersangka Krido Suprayitno.

Namun yang saat ini menjadi pertimbangan penyidik yakni gratifikasi yang diterima Krido Suprayitno berupa dua bidang tanah dan uang di ATM.

Sementara dalam hal ini pihak keluarga tersangka Krido Suprayitno mengembalikan gratifikasi itu dalam berupa uang tunai.

"Kalau dikembalikan berupa uang maka penyidik akan mempertimbangkan. Ke depan kami akan menentukan status tanah. Karena kita panggil dulu pemilik tanahnya apakah sudah dibayar lunas atau belum," ujarnya. (hda)

Berita Terkini