HUT ke 78 RI

LINK Download Logo HUT RI ke-78 Resmi Tahun 2023, Lengkap Format JPEG, PDF, Vector dan Panduan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LINK Download Logo HUT RI ke-78 Resmi Tahun 2023, Lengkap Format JPEG, PDF, Vector dan Panduan

Terakhir, bila mana Anda perlu mentahan logo HUT RI ke-78 tahun 2023 juga bisa dengan mudah mengunduhnya.

Pihak Sekretariat Negara (Setneg) RI telah menyediakan format vektor yang bisa diakses dengan Adobe Illustrator (AI) dan Encapsulated PostScript (EPS).

Berikut link download logo resmi HUT RI ke-78 Tahun 2022 (Vektor)

Logo HUT RI ke-78 Format Vektor AI

>>> https://drive.google.com/drive/folders/1qpITc7yE-yrWe7AmKU3z9YAW-5IxCll9 <<<

Logo HUT RI ke-78 Format Vektor EPS

>>> https://drive.google.com/drive/folders/1Q3d8I_UwzCK-HRZjoJhgVkTbTAw1o-us <<<

Acuan Penggunaan Logo HUT RI ke-78 Tahun 2023 yang Benar

Contoh penggunaan logo HUT ki-78 RI di banner (Dok. Kemensetneg RI)

Menempelkan atau menggunakan logo HUT RI ke-78 tahun 2023 ini tidak asal-asalan ya Tribunners.

Kalian harus memperhatikan aturan atau acuan yang benar menurut Setneg RI.

Baca juga: 47 TWIBBON HUT ke-78 RI, Ganti Foto Profil Merah Putih untuk Semarakkan 17-an Agustus Mendatang

Berdasarkan Pedoman Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan Indonesia, logo harus selalu ditampilkan dengan tepat dan konsisten.

Termasuk pada orientasi, warna, dan komposisi harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian.

Tribunners juga perlu memperhatikan hal-hal yang dilarang dalam penggunaan logo tersebut. Berikut ini beberapa contoh penggunaan logo pada fotografi yang salah:

  • Dilarang mengubah orientasi logo selain horizontal.
  • Dilarang mengubah proporsi logo.
  • Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo.
  • Dilarang mengubah komposisi warna logo.
  • Dilarang menampilkan logo dalam bentuk garis.
  • Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna.
  • Dilarang mengubah komposisi logo.
  • Dilarang memasukkan foto atau pola ke dalam logo.
  • Dilarang menambahkan efek apapun pada logo.
  • Dilarang menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya.
  • Dilarang merubah jenis huruf pada logo.
  • Dilarang merubah warna logo menjadi gradasi.


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

 

 

Berita Terkini