Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Total Telah Menutup 13 Hunian dan Tempat Usaha di atas Tanah Kas Desa 

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mencatat sudah ada 13 bangunan berada di tanah kas desa yang ditutup operasionalnya karena melanggar aturan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi seusai menutup operasional sebuah kos eksklusif di Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (6/7/2023).

"Yang sudah kami tutup ada 13 objek. Itu ditutup operasional semua. Ada di Depok, Ngaglik, dan satu kapanewon lagi," jelasnya.

Baca juga: Keadaan Cak Nun yang Dirawat di RSUP Dr Sardjito Disebut Membaik, Sudah Bisa Berkomunikasi

Ia menjelaskan, rata-rata pengelola menggunakan tanah kas desa itu untuk usaha kafe, hunian, dan kos eksklusif.

Dia menuturkan upaya penegakan perda terus dilakukan oleh pihak Satpol PP DIY.

"Yang kami lakukan ini hanya berupa penutupan operasional. Setelah itu kami laporkan ke Gubernur untuk tindakan selanjutnya," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menutup operasional tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa.

Tempat usaha tersebut bernama Jogja Amazon Green 2, sebuah kos eksklusif beralamat di Jalan Rajawali, Pringwulung, Condongcatur, Sleman.

Penanggung jawab kos eksklusif ini ditengarai melanggar Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat.

Serta melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Penanggung jawab tempat ini sudah menandatangani surat pernyataan pengosongan tempat. Jadi hari ini kami lakukan penutupan operasional," kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi, seusai menutup operasional kos eksklusif, Kamis (6/7/2023).

Qumarul menjelaskan, pengelola kos Jogja Amazon Green 2 tidak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa.

Padahal terdapat 34 kamar yang sejak 2021 telah disewakan kepada masyarakat.

"Bangunan difungsikan jadi kos eksklusif. Ada 34 kamar yang kemarin terisi semuanya. Kebetulan kamk meninsaklanjuti laporan mulai awal Juni. Hasil pemeriksaan itu operasionalnya dari 2021-2022," jelasnya.

Dijelaskan Qumarul, total luas lahan yang dijadikan hunian kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 ini mencapai 1.221 meter persegi.

Selain menutup kos eksklusif, di hari yang sama yakni Kamis (6/7/2023) pihak Satpol PP DIY juga menutup operasional tempat usaha lain yang melanggar aturan.

Objek tersebut yakni sebuah tempat usaha kafe Kanari berlokasi di Jalan Cempaka Baru, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.

Disinggung adanya pelanggaran hukum pidana atas penyalahgunaan tanah kas desa, Qumarul menyampaikan itu menjadi kewenangan aparat hukum lain.

"Karena dasar hukumnnya berbeda. Kami dasarnya perda. kalau kemudian ada indikasi lain dari Kejati atau atau kepolisian itu menjadi hak kewenangan mereka," terang dia.

Menanggapi hal ini, Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satpol PP DIY.

Pasalnya, ia menyebut sebagai kepala kalurahan wewenangnya terkait penyalahgunaan tanah kas desa selama ini hanya sebatas memberikan surat peringatan.

Peringatan terhadap pengelola agar tidak melanjutkan pembangunan hunian yang melanggar perda tersebut sudah dilakukan.

Namun pihak pengelola tetap melanjutkan pembangunan dan saat ini terbukti bersalah.

Berdasarkan informasi yang didapat, pihak kalurahan mendapat pemberitahuan pembangunan kos eksklusif itu sejak 2020.

"Dari hasil pemeriksaan itu izinnya baru bentuk rekomendasi ditingkat kabupaten. Jadi (pengelola) mendahului. Dulu peringatan pasti. Tapi kita hanya sebatas mengingatkan, kalau Sapol PP kan ada kewenangan menyegel," pungkasnya. (hda)

Berita Terkini