Hasil dari peretasan itu kemudian disetorkan kepada pihak pemesan dari Kamboja yang berbeda-beda.
"Yang membiayai adalah pihak-pihak dari pemilik situs judi online, yang kami tracing berasal dari Kamboja," katanya.
Kemampuan menjadi peretas kedua pelaku ini menurut Arman diperoleh secara otodidak.
Mereka belajar melalui komunitas hacker dalam sebuah kanal sosial media yang terdapat di website gelap (darkweb).
Kemudian, mereka akan saling bertukar informasi dan metode peretasan jaringan IT yang terdapat di dunia.
Meski hanya lulusan SD, kedua pelaku cukup lihai dalam melakukan peretasan.
"Mereka jalur formilnya hanya pendidikan SD, mereka memiliki kemampuan hackernya itu dari otodidak dan mempelajari hackernya itu dari komunitasnya. Jadi ada yang melatih dan ada yang dilatih di komunitas hacker," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar," pungkas mantan Kapolres Sampang itu. (*)