TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Dua pemuda lulusan sekolah dasar (SD) berhasil meretas website sejumlah kampus dan kantor kedinasan jajaran di beberapa provinsi, termasuk Pemprov Jatim.
Kedua pelaku yakni DS (23) warga Legok, Tangerang, Provinsi Banten dan AT (25) warga Cirebon, Jabar mengubah tampilan wesbite-website tersebut dan menampilkan pop up iklan judi online.
Setiap berhasil membobol website, kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari pemilik situs judi online yang berpusat di Kamboja.
Namun sepak terjang DS dan AT akhirnya berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya.
Tim Siber Polda Jawa Timur menangkap keduanya di waktu dan lokasi berbeda.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya peretasan dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Surabaya pada Februari 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi peretas website kampus tersebut hingga akhirnya menangkap keduanya.
Tersangka AT berhasil ditangkap di Cirebon, Jabar pada Selasa (28/3/2023).
Sedangkan DS, ditangkap setelah pulang dari Kamboja pada Minggu (7/5/2023), saat berada di Legok, Tangerang, Provinsi Banten.
Baca juga: Update Kondisi Terbaru Kurnia Meiga, Jalani Pemeriksan di RSPP, Ditemukan Kelainan di 2 Matanya
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka pembuat tools untuk meretas website dan dibagikan di grup hacker.
Selain meretas, kedua tersangka juga bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja, dengan upah Rp10 juta per bulan.
Dikutip dari Surya.co.id, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkap, alasan kedua tersangka menargetkan website lembaga pendidikan dan organisasi perangkat daerah yang berdomain go.id dan ac.id, untuk dipasangi tampilan pop up iklan judi online.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kunjungan user website judi online yang para hacker iklankan dengan tetap mengoptimalkan mekanisme Search Engine Optimalisation (SEO).
"Sehingga apabila mereka ini melakukan peretasan terhadap situs resmi tersebut, maka akan menaikkan SEO website judi online mereka dan tidak akan diblokir. Sehingga para pemburu situs judi online bisa selalu membuka situs tersebut," ujar AKBP Arman di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (31/5/2023).
Arman mengungkap, kedua pelaku memiliki jaringan judi online berbeda.
Hasil dari peretasan itu kemudian disetorkan kepada pihak pemesan dari Kamboja yang berbeda-beda.
"Yang membiayai adalah pihak-pihak dari pemilik situs judi online, yang kami tracing berasal dari Kamboja," katanya.
Kemampuan menjadi peretas kedua pelaku ini menurut Arman diperoleh secara otodidak.
Mereka belajar melalui komunitas hacker dalam sebuah kanal sosial media yang terdapat di website gelap (darkweb).
Kemudian, mereka akan saling bertukar informasi dan metode peretasan jaringan IT yang terdapat di dunia.
Meski hanya lulusan SD, kedua pelaku cukup lihai dalam melakukan peretasan.
"Mereka jalur formilnya hanya pendidikan SD, mereka memiliki kemampuan hackernya itu dari otodidak dan mempelajari hackernya itu dari komunitasnya. Jadi ada yang melatih dan ada yang dilatih di komunitas hacker," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar," pungkas mantan Kapolres Sampang itu. (*)