Berita Gunungkidul Hari Ini

Kerap Absen dari Tugas di Kapanewon Panggang Gunungkidul, R Juga Disebut Punya Masalah Keuangan

R, Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberhentikan alias dipecat oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta pada Selasa (23/05/2023). Ia diketahui bekerj

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - R, Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberhentikan alias dipecat oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta pada Selasa (23/05/2023). Ia diketahui bekerja di Pemerintah Kapanewon Panggang.

R dipecat lantaran tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 51 hari secara akumulatif. Ia diketahui absen sejak 4 Januari hingga 6 April 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengungkapkan R juga diduga memiliki masalah.

"Ia diduga memiliki masalah utang piutang," ujarnya.

Baca juga: Atlet Taekwondo dari 3 Dojang DIY Raih Prestasi di DGTI Championship Piala Kemenpora 2023

Masalah itu diketahui lantaran banyak orang diduga debt collector kerap mendatangi Kantor Kapanewon Panggang. Mereka hendak mencari keberadaan R.

R pun juga kerap absen dari pekerjaan dan tugasnya. Hal ini terjadi sebelum akhirnya ia sama sekali tak terlihat selama 51 hari terakhir.

"Pembinaan sudah dilakukan ke yang bersangkutan, tapi ternyata masih dilakukan," jelas Iskandar.

Menurutnya, R sudah dipanggil sebanyak 2 kali untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga tenggat waktu berakhir, ia tetap mangkir.

Iskandar mengatakan keberadaan R sampai sekarang juga tidak diketahui. R pun dinyatakan desersi dan akhirnya sanksi pemecatan diberikan.

"R diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.

R juga tak berhak menerima pensiun lantaran masa kerjanya belum memenuhi ketentuan. Sanksi diberikan berdasarkan Pasal 11 ayat 2 huruf d poin 3, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyayangkan perilaku R tersebut. Sebab masalah ekonomi yang dialami R berpengaruh pada kinerjanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu sebabnya kami memberikan tindakan, sesuai perilaku yang bersangkutan," katanya. (alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved