Kasus penembakan tersebut kini ditangani Polda DIY .
Briptu MK menjadi tersangka dari kasus ini, di mana ia sebelumnya bertugas di Polsek Girisubo .
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada keluarga korban, yaitu Aldi Aprianto (20).
Peristiwa penembakan terjadi akibat kelalaian Briptu MK saat bertugas.
Adapun saat kejadian ia bermaksud meredam keributan warga saat acara hiburan tengah berlangsung.
"Kami dari POLRI akan menuntaskan kasus ini dengan serius dan profesional," kata Edy lewat keterangannya.( Tribunjogja.com )