TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota Polsek Girisubo berinisial Briptu MK (28), tersangka kasus tewasnya pemuda di Gunungkidul akibat letusan senjata api, ternyata dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Propam Polda DIY Hariyanto di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam.
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya, saat jumpa pers.
Baca juga: Inilah Jenis Senpi Briptu MK yang Digunakan Melerai Penonton saat Pentas Dangdut di Gunungkidul
Dalam kasus di Gunungkidul, warga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, bernama Aldi Aprianto, tewas akibat tertembak senjata yang dibawa Briptu MK saat tugas pengamanan pada Minggu (14/5) malam.
Keberadaan Briptu MK di jajaran Polsek Girisubo sejauh ini ternyata karena dalam status demosi.
Kombes Pol Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Lantaran melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.
Terkait insiden tewasnya Aldi, kata Hariyanto, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Baca juga: Polda DIY Tetapkan Briptu MK Sebagai Tersangka dalam Kasus Tertembaknya Warga di Gunungkidul
Mengenai senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian, menurut Hariyanto, adalah senjata organik polsek.
Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.
"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.
Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.
Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.
Briptu MK sebelumnya oleh penyidik Polda DIY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.
Senjata yang dibawanya secara tak sengaja meletus dan menewaskan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto di tengah acara konser musik yang digelar di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5/2023 malam.
Kronologi
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menambahkan, Briptu MK mulanya hendak menengahi sebuah keributan antarpenonton di acara konser musik tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Direskrimum Polda DIY Jelaskan Kronologi Lengkap Senjata Briptu MK Meletus Tembus Dada Aldi Aprianto
Kemudian, dari atas panggung Briptu MK meminta senjata api yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri, yakni Satyo Ibnu Yudhono.
"Dengan tujuan diamankan. Dikarenakan, yang membawa senjata masih junior daripada tersangka," lanjut Nuredy.
Saat menyerahkan senjata tersebut, saksi menjelaskan dengan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi.
Briptu MK lalu mengangguk sebagai tanda mengerti kondisi senapan laras panjang tersebut.
Ketika Briptu MK menunduk untuk menegur salah seorang penonton, kata Nuredy, senjata tersebut tanpa sengaja meletus hingga mengenai Aldi.
"Pada saat senjata, dari saksi 1 diserahkan kepada tersangka, itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga, pada saat tersangka membungkuk, tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk, sehingga meledak senjata tersebut," kata Nuredy.
Akibat tembakan itu, korban meninggal dunia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Warga di Gunungkidul Tewas Tertembak
Hasil visum
Berdasarkan visum oleh rumah sakit, korban mengalami luka tembak bagian punggung atas atau tengkuk.
Peluru tembakan menembus dari bahu kanan ke dada sela iga.
"Korban sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Nuredy.
Sejauh ini, lima orang petugas kepolisian telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga masih memintai keterangan terhadap masyarakat sipil yang berada di lokasi kejadian.
Sementara Briptu MK sendiri kini telah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana umum.
Ia dijerat Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Briptu MK selain itu juga berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (hda)