Yaitu mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di seputar lokasi kejadian.
Hasilnya, kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil ditangkap.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing berikut barang bukti kejahatan pada Selasa (9/5/2023) pukul 03.30 dinihari.
Saat menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.
EAPP sebagai eksekutor yang mengayunkan celurit ke arah korban sementara pelaku DS bertugas sebagai jongki sepeda motor yang memboncengkan pelaku.
Atas perbuatannya, ke-dua pelaku disangka telah melanggar pasal 2 UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami juga juncto-kan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah menyampaikan, kedua pelaku, DS dan EAPP merupakan pemain baru.
Mereka belum pernah dihukum dalam kasus kejahatan.
Kedua pelaku, ikut dalam barisan konvoi kelulusan kelompok sekolah, karena ikut-ikutan.
Merasa pernah menjadi alumni dari sekolah tersebut.
"Pelaku yang kita amankan, yang bersangkutan itu bukan residivis. Pemain baru. Mereka ikut-ikutan (konvoi) karena pernah bersekolah di tempat yang sama. Merasa alumni dari (kelompok) salah satu sekolah tersebut," kata Deni.
Dendam Lama
Di hadapan petugas, pelaku EAPP mengaku nekat membacok pelajar SMA di Ngaglik karena dendam lama.
Menurut dia, saat dirinya bersekolah pelajar sekolah SMA di Ngaglik oleh kelompoknya dianggap sebagai musuh karena sering terjadi bentrokan antar pelajar dari kedua sekolah.