Berita Kriminal Hari Ini

Gadis 17 Tahun Jadi Korban Perbuatan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kekerasan seksual

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman telah menetapkan K (50) warga Gamping sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur.

Oknum guru ngaji tersebut diduga mencabuli santriwatinya yang masih berusia berumur 17 tahun.

Persetubuhan itu diduga dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali selama setahun. 

KBO Reskrim Polresta Sleman Ipda M. Safiudin menceritakan, korban disetubuhi sejak awal Januari 2022 hingga kasus tersebut terbongkar pada bulan Januari 2023.

Perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumahnya di luar jam pengajian.

Dalam kesehariannya, korban memang biasa bantu-bantu di rumah pelaku membuatkan minuman tamu.

Ketika berbuat, korban terkadang dipanggil ke rumah dengan alasan membuatkan minuman. 

"Jadi kadang diminta untuk membuatkan minum, dan minuman itu ditaruh di kamar. Disitulah pelaku melakukan perbuatannya. Pelapor (korban) ini sudah disetubuhi sejak awal Januari 2022 sampai dengan ketahuan, lebih kurang satu tahun," kata Safiudin, Rabu (19/4/2023). 

Menurut dia, persetubuhan itu dilakukan berulang kali.

Paling sering dilakukan menjelang kasus tersebut terbongkar.

Korban selama ini mengikuti kemauan pelaku karena diancam.

Pelaku mengatakan kepada korban jika kasus ini terbongkar maka semuanya akan malu.

Bukan hanya pelaku tetapi korban juga malu. 

"Makanya korban ini menyimpan rapat-rapat," kata dia. 

Safiudin mengatakan, dalam perkara ini, Kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga oknum guru ngaji berinisial K tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
123

Berita Terkini