"Kalau dari segi regulasi, ya kami sudah lakukan sosialisasi terkait disiplin kode etik dan nilai profesi PNS. Tapi kembali lagi ke masing-masing individu. Semoga tidak ada lagi ASN yang seperti itu," ujarnya.
Sekadar informasi, kasus perselingkuhan Bidan RAF dengan oknum polisi mencuat saat suami Bidan RAF, Dody, melaporkan keduanya ke instansi terkait atas dugaan pelanggaran kode etik.
Awalnya Dody melaporkan Oknum Polisi ke Propam Polres Purworejo atas dugaan pelanggaran kode etik sekitar September 2022 lalu.
Pelaporan itu bermula saat Dody menemukan chat tak senonoh Oknum Polisi tersebut dengan istrinya.
Kini, Oknum Polisi tersebut telah diberikan hukuman kode etik dari Polres Purworejo berupa demosi 4 tahun, penundaan pendidikan 2 tahun, penundaan kenaikan pangkat 2 tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari terhitung sejak 24 November 2022. (drm)