Breaking News

BREAKING NEWS: Bupati Purworejo Copot Jabatan Bidan RAF yang Diduga Berselingkuh dengan Oknum Polisi

Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor BKPSDM Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Bupati Purworejo Agus Bastian menjatuhkan sanksi tegas kepada Bidan RAF (36), yang diduga melakukan perselingkuhan dengan Oknum Polisi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Bidan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu Puskesmas di Kabupaten Purworejo itu mendapatkan sanksi berupa pencopotan jabatan dari bidan menjadi pelaksana (non jabatan). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho mengungkapkan, pemberian sanksi itu dilakukan karena Bidan RAF terbukti melanggar kode etik PNS/ASN sesuai dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 31 Maret 2023 Sore: Dalam 6 Jam, Luncurkan 2 Kali Guguran Lava 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar Februari 2023 ditetapkan keputusan bahwa Bupati memberikan sanksi sedang berat kepada Bidan RAF, yakni menurunkan jabatan yang bersangkutan dari bidan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Sekarang kalau tidak salah ditarik menjadi staff di Dinkes," ungkap Fithri kepada Tribunjogja.com, Jumat (31/3/2023).

Fithri menjelaskan, proses penentuan sanksi untuk Bidan RAF memang berjalan cukup panjang dan lama karena membutuhkan kejelasan terkait fakta dan bukti yang diberikan oleh pelapor yakni Dody, suami Bidan RAF. 

Pada prosesnya, lanjut Fithri, Bupati Agus membentuk tim ad hoc yang terdiri dari unsur BKPSDM, kepala Puskesmas tempat Bidan RAF bertugas, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat.

Mereka bertugas menguji dan menyelidiki apakah bukti yang disampaikan valid.

"Yang menjadi pertimbangan kala itu adalah ada pelanggaran satu kode etik PNS. Kemudian dari bukti otentik terbukti memang ada obrolan tidak pantas yang mengarah seperti itu (perselingkuhan). Dan dari yang bersangkutan memang mengakui mengirim chat seperti itu. Nah itukan tidak diperkenankan kalau dalam kode etik PNS," jelasnya. 

"Jadi kemarin yang dilakukan tidak hanya sidang kode etik tapi juga hukuman disiplin dan tingkatnya berat sedang," imbuhnya. 

Ia melanjutkan, akibat pemberian sanksi tersebut, Bidan RAF tidak mendapatkan tunjangan fungsional bidan dan ada pemotongan gaji sekitar 30 persen dari gaji awal.

Selain itu, karir Bidan RAF juga terancam pupus, apalagi saat ini ia sudah termasuk PNS golongan 3A (mahir).

"Nanti kalau mau kembali bisa, tapi nunggu satu tahun masa hukuman habis. Lalu ikut seleksi manakala ada formasi yang dibuka," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kini BKPSDM juga sedang menangani satu kasus serupa dengan Bidan RAF dan dua kasus terkait penyalahgunaan wewenang di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kecamatan. 

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran kode etik di lingkungan PNS/ASN Kabupaten Purworejo, pihaknya mengaku telah memberikan pelatihan, seminar, dan sosialisasi terkait disiplin kerja. 

Halaman
12

Berita Terkini