"Saya belum mendapat surat keputusannya, jadi belum bisa memastikannya," lanjutnya.
Turanto memastikan, kabar pencopotan Eko Darmanto sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta tidak akan mempengaruhi layanan di kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Layanan akan berlangsung normal seperti biasanya.
"Pelayanan akan tetap berjalan normal, tetap sama," terangnya.
Ia menambahkan kekosongan jabatan kepala di kantornya tidak membuat status Plh yang disandangnya berubah.
Sebab status Plh hanya berlaku untuk mengisi sementara kekosongan karena tugas atau cuti saja.
"Nanti akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY untuk mengisi kekosongan yang bersifat tetap.
"Plh hanya berlaku untuk mengisi sementara kekosongan karena ada tugas atau cuti saja," imbuhnya. ( Tribunjogja.com/Maw)