Sidang Ferdy Sambo

Ibunda AKP Irfan Menangis Histeris, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan

Editor: Agus Wahyu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pendapat yang dikemukakan Hakim Ari itu didasarkan beberapa pertimbangan hukum. Satu di antaranya, perbuatan Irfan dianggap tidak memenuhi unsur dengan senagaja dan turut serta.

Kemudian, Hakim Ari berpandangan bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perbuatan Irfan Widyanto. "Bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perkara ini," katanya.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa harus dibebaskan atau setidaknya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," lanjutnya.

Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memtuskan bahwa Irfan Widyanto bersalah dalam kasus ini. (Tribun Network)

 

 

Berita Terkini