Pendapat yang dikemukakan Hakim Ari itu didasarkan beberapa pertimbangan hukum. Satu di antaranya, perbuatan Irfan dianggap tidak memenuhi unsur dengan senagaja dan turut serta.
Kemudian, Hakim Ari berpandangan bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perbuatan Irfan Widyanto. "Bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perkara ini," katanya.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa harus dibebaskan atau setidaknya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," lanjutnya.
Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memtuskan bahwa Irfan Widyanto bersalah dalam kasus ini. (Tribun Network)