Zico Curiga 2 Hakim Ubah Substansi Putusan MK Berubah Dalam 49 Menit

Editor: Agus Wahyu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat ditemui di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Advokat muda Zico Leonard Djagardo yang menemukan perubahan substansi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut proses perubahan substansi MK yang dipersoalkannya dilakukan dalam kurun waktu di bawah satu jam.

“Jadi, pada saat putusan dibacakan dengan kata ‘demikian’ itu selesai di 16.03. Sementara saya diberikan salinan yang sudah diubah di 16.52, jadi 49 menit itu sudah terjadi,” kata Zico saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Zico sebelumnya menemukan ada perubahan substansi hasil putusan MK terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. Diketahui substansi putusan yang dibacakan hakim saat sidang yakni:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni: "Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Perubahan substansi ini dirasa Zico tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Ditambah lagi, terduga pelaku ini ia perkirakan punya akses kekuasaan dalam internal MK. Selain itu, perubahan putusan dalam jangka waktu di bawah satu jam ini juga menjadi alasan kuat kenapa Zico mencurigai pihak yang terlibat melakukan perubahan lebih dari satu orang.

Kecurigaan ini telah disampaikan Zico kepada anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), saat dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait temuannya.

“Yang saya sampaikan ke MKMK pelakunya bukan satu orang, karena tidak mungkin dalam waktu yang sangat singkat itu kurang dari 49 menit dia bisa melakukan perubahan dengan sangat cepat,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Zico mengaku sudah punya dua nama Hakim MK yang ia curigai bertanggung jawab atas perubahan substansi tersebut. Namun, ia masih enggan membeberkan nama tersebut kepada awak media.

“Karena kan ada dua file yang diubah. Saya sampaikan ke MKMK, bahwa saya mencurigai dua nama hakim, enggak boleh saya sebut,” tutur Zico

Zico sebelumnya, menggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Ia pun melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.

Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Terpisah, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menyebut, MKMK hanya punya waktu 45 hari untuk mengusut tuntas perkara perubahan substansi putusan MK yang berubah. Waktu 45 hari ini terbagi atas 30 hari masa kerja MKMK sejak kasus diregistrasi ke MKMK. Sedangkan 15 hari sisanya adalah waktu tambahan jika proses kerja MKMK masih dirasa kurang.

“Waktunya dibatasi. Kan disebut di PMK (Peraturan MK) disebutkan waktunya 30 hari kerja sejak didaftarkan di e-registrasi. PMK juga menyebut kalo dirasa kurang kami ada tambahan 15 hari lagi. Jadi kalo kasarnya 45 hari kerja,” kata Palguna kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Eks Hakim MK dua periode ini berharap, kerja pihaknya bisa selesai dengan cepat. Namun, siapa yang bisa menjamin tambahnya, jika di tengah proses pengusutan berjalan pihaknya mendapat persoalan baru.

"Seperti yang kami sampaikan enggak usah sampai 45 hari sudah selesai. Tapi kan persoalan bisa bercabang-cabang. Ini nunjuk ke sini, ini nunjuk ke sini,” jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini