Berita DI Yogyakarta Hari Ini

700 Kendaraan Listrik di DIY Sudah Teregistrasi, Pemda DIY Upayakan Fasilitas SPKLU

Penulis: Yuwantoro Winduajie
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 700 lebih kendaraan listrik telah teregistrasi di wilayah DIY.
 
Menyikapi jumlah kendaraan listrik yang terus bertambah, Pemda DIY akan mengupayakan ketersediaan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ( SPKLU ).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso mengatakan, kendaraan listrik sudah banyak beroperasi di wilayah DIY.
 
Jenisnya didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor sedangkan sebagian kecil lainnya kendaraan roda empat atau mobil.

Kendaraan listrik yang terdata sepanjang 2022 hingga saat ini kurang lebih 700 unit.

Baca juga: Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Komisi VII DPR-RI Resmikan SPKLU PLN UID Jateng-DIY

"Sampai dengan saat ini kita ada 600-an roda dua listrik dan 103-an untuk mobil listrik. Lebih banyak roda duanya karena harganya roda dua lebih murah daripada roda empat listrik ya," kata Wiyos, Rabu (8/2/2023).

Wiyos melanjutkan, meski sudah banyak kendaraan listrik yang beroperasi, DIY belum memiliki SPKLU yang memadai.
 
Sejauh ini pengguna kendaraan listrik masih melakukan pengisian daya listrik di rumah masing-masing atau di setiap dealer kendaraan listrik. 

Sebelumnya, wacana pengadaan SPKLU di kawasan Malioboro termasuk areal Kompleks Kepatihan sempat mencuat namun belum berhasil terealisasi.

Hal ini karena kawasan Malioboro termasuk cagar budaya dan Kompleks Kepatihan bukan tempat umum sehingga tidak memungkinkan untuk pemasangan SPKLU untuk mencegah kemacetan atau kerumunan.
 
"Karena kendaraan harus berhenti di situ minimal 1 jam. Pengisiannya lama tidak seperti pengisian bensin 5-10 menit selesai. Ini kita harus menyediakan areal yang cukup karena tidak bisa mengisi langsung pulang. Itu yang menjadi pertimbangan," ujarnya. 

Wiyos menyebut setidaknya ada 1 titik sesuai permintaan PLN untuk menyediakan areal SPKLU tersebut sebagai uji coba.

Sejauh ini pihaknya juga tengah berdiskusi bersama jajaran PLN untuk mencari alternatif lokasi tersebut.

Pengajuan sementara Pemda ialah kawasan tempat khusus parkir Abu Bakar Ali dan Ngabean.
 
"Nanti kita sesuaikan dengan keluasannya juga. Karena kendalanya kan lama pengisian tidak secepat 5 menit ngisi trus pulang ndak bisa. Mereka (PLN) minta untuk 1 lokasi dulu nanti yang bangunkan dari pihak PLN," jelasnya. 

Adapun terkait pajak kendaraan listrik baik roda dua dan empat, ini berbeda dengan kendaraan bermotor lainnya.

Baca juga: Ayo Beli Kendaraan Listrik! Insentif Pembelian Mulai Berlaku Awal Februari

Sesuai edaran dari pusat, terdapat insentif untuk pajak tahunan kendaraan listrik dan Bea Balik Nama (BBN 1).

Insentif keduanya sebesar 10 persen, artinya pemilik kendaraan listrik cukup bayar 10 persen dari tarif seharusnya.
 
"Dari 100 persen yang seharusnya tapi bayarnya cukup 10 persen. Jadi murah sekali kalau untuk listrik," paparnya. 

Lebih jauh, pihaknya tidak mematok target khusus terkait pencapaian kendaraan listrik di wilayah DIY.
 
Sejauh target yang dihitung hanya jumlah kendaraan total di wilayah DIY.

Hal ini mengingat mahalnya biaya kendaraan listrik baik operasional dan pembeliannya.
 
"Sampai 800-an juta, kan juga tidak sembarangan yang bisa beli. Paling murah aja 300-an juta. Untuk mobil saja kebutuhan di rumah harus 15000 watt untuk mengisi (listrik). Kan nggak sembarangan bisa nambah walaupun dari PLN ada insentif (potongan listrik)," tambahnya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini