UMP DIY 2023

Berapa UMP DIY 2023 yang Akan Diumumkan Sri Sultan HB X, Ini Bocorannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Senin (28/11/2022) besok, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Kenaikan UMP DIY 2023 diputuskan mengikuti keputusan pemerintah pusat dimana kenaikannya tidak melebihi dari 10 persen.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

Dia menjelaskan, penetapan besaran UMP DIY 2023 ini mengacu pada formulasi yang diatur dalam Permenaker 18/2022.

Yakni dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu di suatu daerah.

"(Kenaikan) di bawah 10 persen ya kalau pakai hitungan itu akan di bawah 10 persen. Kalau indeks khusus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja ," jelasnya. 

Pengumuman UMP dan UMK Berbeda.

Baskoro Aji mengungkapkan, kali ini pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berbarengan dengan penetapan UMP.

Penetapan UMK 2023 akan dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang, sehingga pemerintah kabupaten/kota masih diperkenankan melakukan pembahasan.

"Diumumkan 28 Desember oleh pak gubernur. Besok UMP dulu, (pengumuman) UMK tanggal 7 Desember," terang Aji, Minggu (27/11/2022).

Aji enggan membeberkan besaran nominal kenaikan UMP DIY 2023, karena itu merupakan wewenang kepala daerah yakni Gubernur DIY.

Sikap Buruh

Sementara itu Serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY menolak kebijakan pemerintah yang melakukan pembatasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal sebesar 10 persen.

Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya menyayangkan langkah yang diambil pemerintah pusat hingga Pemerintah DIY yang tetap bersikukuh menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan UMP DIY tahun 2023.

Permenaker tersebut sama saja dengan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sama-sama menggunakan formula atau rumus penetapan namun tidak bisa mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Permenaker 18/2022 sangatlah mencerminkan kepongahan intelektual yang meskipun dengan rumus yang berbelit-belit hasilnya tetap saja. Kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen," kata Irsyad, Minggu (27/11/2022).

Dengan pembatasan kenaikan upah maksimal 10 persen, maka dengan Permenaker tersebut tidak akan meningkatkan daya beli pekerja dan tetap saja para buruh di DIY tidak akan mampu mencukupi kebutuhan hidup layak.

KSPSI DIY sendiri telah melakukan perhitungan KHL bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. 

Dalam kajian tersebut, dihasilkan UMK sebesar Rp 4.229.663 untuk Kota Yogyakarta, Rp 4.119.413 untuk Kabupaten Sleman, Rp 3.949.819 Kabupaten Bantul, Rp 3.404.473 Kabupaten Gunungkidul, dan Rp3.702.370 untuk Kabupaten Kulon Progo . 

Pihaknya pun menolak penggunaan Permenaker 18/2022 yang juga merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. 

"Sementara UU Cipta Kerja telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Secara menyakinkan Permenaker tersebut hanya akan menghasilkan penderitaan bagi pekerja atau buruh, yaitu upah murah," jelasnya.

Bertolak belakang dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY mengaku tak keberatan terkait penggunaan Permenaker 18/2022 sebagai acauan penentuan besaran UMP di DI Yogyakarta.

Kalangan pengusaha dianggap sanggup untuk mengakomodir kenaikan upah hingga 10 persen.

"Kalau Yogya misalkan naik 10 persen naik sekitar Rp 200 ribu tapi pengusaha masih bisa lah menjangkau kenaikan itu. Jadi karena gubernur punya otoritas kita menurut saja," kata Ketua Apindo DIY Boentoro.

Meski demikian, Boentoro meminta agar Gubernur DIY memperhatikan kondisi pengusaha di DIY yang masih berupaya untuk pulih dari terpaan pandemi Covid-19.

Dia melanjutkan, DIY menjadi salah satu daerah yang paling terdampak pandemi lantaran wilayah ini sangat bergantung dari sektor pariwisata yang semasa pandemi sempat mengalami kelumpuhan.

Walaupun pandemi sudah mulai melandai, pengusaha saat ini masih berupaya bangkit dari keterpurukan tersebut. 

Misalnya saja dari hotel-hotel yang mengalami penutupan, pengusaha tetap menanggung beban operasional selama beberapa tahun dengan pemasukan yang sangat minim.

"Baru tahun ini kita mulai bernapas. Kita pengusaha berharap gubernur mempertimbangkan hal itu. Walaupun Covid-nya hilang, pengusaha masih punya beban hampir dua tahun kemarin kan banyak beban yang harus ditanggung," tambahnya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini