Penandatangan kontrak penggunaan lapak tersebut akan menguatkan legalitas pedagang dan pedagang pun memiliki tanggungjawab untuk menjaga kondisi lapak yang mereka tempati.
Sementara itu, sebanyak 11 ketua paguyuban yang berada di Teras Malioboro 1 sudah mengetahui validasi hingga kontrak kerjasama penggunaan lapak ini.
Memahami kondisi bahwa Teras malioboro 1 itu tempat baru, pengelola Teras Malioboro 1 selama ini memberikan keringanan lainnya.
Selama tahun 2022 ini, Pemerintah Daerah tidak memungut retribusi sewa dan lainnya terhadap pedagang.
Termasuk melalui Dinas Koperasi UKM DIY juga mendampingi para pedagang di lapangan untuk terus memaksimalkan usahanya.
Di samping itu, catatan pengunjung menunjukan respon yang positif selama bulan Maret hingga Oktober di tahun ini, lebih dari 2 juta pengunjung telah memasuki Teras Malioboro 1. ( Tribunjogja.com )