"Sejauh ini saya memang tidak diperbolehkan ngantor. Ya saya hanya tugas di luar, semisal kalau ada pertemuan Sekdes, saya masih hadir. Kemarin, surat tagihan PBB juga masih dialamatkan ke rumah saya. Kemudian saya serahkan kepada Pak Kadus Sebelik," terangnya.
Sejak saat itu, Andika tidak lagi menerima upah atau gaji, ia pun juga bukan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa air yang diminum di dalam video bukanlah minuman keras, melainkan air putih biasa. Ia menyebut punya penyakit asam lambut parah, sehingga tidak diijinkan meminum minuman keras.
"Enggak, itu air putih. Sebelum dituang saya tanya dulu kepada waitresnya, ini minuman apa?, dan dia menjawab air putih. Sebenarnya video itu ada suara, tapi tidak tahu kok jadi tanpa suara. Saya ada sakit asam lambung parah, sering kumat. Jadi tidak mungkinlah, saya mendzolimi diri sendiri," jelas Andika Sari.
Lagipula, imbuhnya, kejadian itu berlangsung di luar jam kerja dan tempatnya bukan di lingkungan Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. (Tribunjogja/drm)