Remisi Kemerdekaan, Ada Narapidana Lapas Wonosari Gunungkidul Langsung Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBERIAN REMISI: Wakil Bupati saat memberikan remisi secara simbolis, pada Minggu (17/8/2025)

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari mengikuti upacara HUT
ke-80 Kemerdekan RI serta Pemberian Remisi Umum Narapidana di Lembaga
Pembinan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, pada Minggu (17/8/2025).


Melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-1351.PK.05.03 Tahun 2025 memberikan Remisi Umum (RU) kepada 149 narapidana pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025. 


Dari jumlah tersebut, 141 narapidana menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian mulai dari 1
bulan hingga 6 bulan.

Sementara itu, tujuh  narapidana mendapatkan remisi umum II, serta tiga warga binaan  langsung bebas.


Sementara itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-1361.PK.05.03 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa
Tahun 2025, memberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 153 narapidana, empat 4 di antaranya menerima RD II dan langsung bebas.


Kepala Lapas Kelas IIB
Wonosari, Renharet Ginting menjelaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana
diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.


Dirinya pun berharap adanya remisi  diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mendukung proses reintegrasi sosial. 


“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana pada tahun ini bagi seluruh warga binaan, ini merupakan bentuk nyata hasil pembinaan petugas
pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan rasa cinta tanah air bagi Warga Binaan," jelasnya.


Sementara itu, penyerahan remisi secara simbolis diserahkan oleh Joko Parwoto, Wakil Bupati Gunungkidul sekaligus bertindak sebagai inspektur upacara.


Dia menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.


“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk
apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh
mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana
teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur, “ ucapnya. 


Dirinya juga  berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berkelakuan baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.


Tambahnya, pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat reformasi pemasyarakatan, termasuk penguatan program ketahanan pangan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan UMKM di lingkungan lapas dan rutan.


Peringatan Kemerdekaan tahun ini mengangkat tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang menjadi refleksi atas semangat perjuangan 80 tahun silam dan visi menuju Indonesia Emas. 

Halaman
12

Berita Terkini