TRIBUNJOGJA.COM - Mulai hari ini, Rabu, 2 November 2022, siaran TV Analog akan dimatikan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan berbagai wilayah lain.
Bagi Anda yang sudah punya perangkat televisi digital, tentu masih bisa menikmati siaran televisi nasional.
Namun, bagaimana dengan Anda yang TV-nya masih analog?
Anda masih bisa menikmati tayangan televisi nasional GRATIS dengan syarat punya alat set top box.
Apa itu set top box?
Set top box (STB) adalah tuner yang berfungsi menerjemahkan sinyal digital untuk perangkat televisi yang masih analog.
Bagi Anda yang TV-nya masih analog, Adna butuh STB agar sinyal digital yang diterima dari antena TV bisa diterjemahkan dan diolah oleh STB, sehingga muncul video dan audio di perangkat TV analog.
Tanpa STB, tuner dalam perangkat TV analog milik Anda tidak mampu menerjemahkan data.
Sebab, tuner di TV analog hanya bisa menerjemahkan data gelombang AM dan FM, tidak bisa menerjemahkan data digital yang berupa rangkaian angka nol (0) dan satu (1).
STB inilah yang akan membantu menerjemahkan data digital, agar TV Anda yang masih analog tetap bisa dipakai untuk menonton siaran TV Digital.
Anda tidak perlu membeli TV baru, tidak perlu pakai kuota data internet, atau berlangganan televisi.
TV yang masih analog di rumah Anda tetap bisa digunakan untuk menonton siaran TV Digital secara GRATIS. Syaratnya, Anda harus punya STB dulu.
Untuk mendukung migrasi siaran TV Analog ke TV Digital, pemerintah membagikan STB gratis bagi warga yang membutuhkan atau masuk warga miskin.
Jika Anda tidak kebagian STB gratis dari pemerintah, berikut informasi harga STB di toko online resmi.
Baca juga: MIGRASI TV Analog ke Digital: Berikut Harga Set Top Box (STB)
Baca juga: Siaran TV Analog Segera Dihentikan, Warga DIY Dinilai Sudah Siap Migrasi ke Siaran TV Digital
Daftar Harga STB Original di Toko Online Resmi November 2022