Apabila terdapat anak sakit dengan gejala yang mengarah ke ginjal akut, Dinkes minta warga segera memeriksakannya ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat.
Sesuai surat dari Kementerian Kesehatan, Dinkes Kulon Progo sudah menginstruksikan kepada seluruh fasyankes dan nakes untuk sementara waktu tidak memberikan atau meresepkan obat dalam bentuk sirop sampai ada informasi resmi berikutnya.
Apotek dan toko obat diminta tidak menjual obat dalam bentuk sirop.
"Juga orang tua disarankan tidak memberikan obat dalam bentuk sirop kepada anak yang sedang sakit. Apabila diperlukan obat, sementara menggunakan obat dalam bentuk tablet atau lainnya," imbaunya. ( Tribunjogja.com )