Berita Kriminal Hari Ini

Ditresnarkoba Polda DIY Berhasil Ungkap 43 Kasus Selama Operasi Narkoba Progo 2022 

Penulis: Neti Istimewa Rukmana
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana konferensi pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, di Mapolda Polda DIY, Selasa (12/7/2022).

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Ditresnarkoba Polda DIY telah melaksanakan Operasi Narkoba di seluruh wilayah Hukum Polda DIY. 

Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada 27 Juni hingga 10 Juli 2022. 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan, dari hasil operasi tersebut Polda DIY beserta jajaran Polresta dan jajaran Polres berhasil mengungkap 43 kasus. 

"Target operasi ada 20 dengan berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus dan non target operasi mengungkap 23 kasus," terangnya, saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Narkoba Progo 2022, di Lobby Mapolda Polda DIY, Selasa (12/7/2022) siang. 

Demi keamanan, di dalam konferensi pers itu pihaknya hanya menghadirkan beberapa tersangka. 

Baca juga: Kepala Kemenag DIY Sebut Pihaknya Belum Menerima Laporan Dugaan Asusila Sejak Desember 2021

"Karena jumlahnya cukup banyak, sehingga demi keamanan kami menghadirkan beberapa tersangka di Polda DIY. Akan tetapi, barang bukti yang ada sudah kami hadirkan," imbuhnya. 

Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono, turut menyampaikan hasil ungkap Operasi Narkoba Progo 2022. 

"Sebanyak target operasi yakni 20 kasus terungkap semua. Kemudian overprestasi untuk non target operasi sebanyak 23 kasus. Jadi totalnya 43 kasus," jelasnya. 

Pihaknya turut menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 65 gram, sabu-sabu seberat 79 gram, tembakau gorila sebanyak 31 gram, psikotropika 1.009 butir, serta obat keras 5.768,5 butir. 

Adapun tersangka yang didapatkan oleh pihaknya sebanyak 42 orang. 

Pada saat itu pihaknya turut mendapatkan satu orang tersangka dengan dua kasus. 

"Adapun kasus yang menonjol yang berupa jaringan adalah diungkap berdasarkan LP /A/ 543 /VII / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA DIY pada 1 Juli 2022, yakni tersangka AS, FH dan MNB," tuturnya.   

Sementara, mengenai tempat kejadian perkara (TKP) di Kalurahan Lumbungrejo, Padukuhan Tempel, Kabupaten Sleman, DIY ditemukan barang bukti tiga paket Sabu dengan jumlah total 0,5 gram. 

Adapun kronologis pengungkapan, di mana AS, FH dan MNB dengan cara membeli sabu seharga Rp550.000 menggunakan transaksi transfer bank. 

Berdasarkan informasi dari tiga tersangka tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku bernama CT dan JV yang sedang meletakkan beberapa paket narkotika di beberapa tempat di daerah Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. 

Halaman
12

Berita Terkini