Berita Jogja Hari Ini

Kepala Kemenag DIY Sebut Pihaknya Belum Menerima Laporan Dugaan Asusila Sejak Desember 2021

"Sampai sekarang ini belum menemukan, sih. InsyaAllah ya nggak ada (kasus)," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi, Senin (11/7/20

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) memastikan belum mendapati satu pun laporan dugaan kasus asusila dalam upaya investigasi terhadap lembaga pendidikan madrasah dan pesantren sejak Desember 2021 kemarin.

"Sampai sekarang ini belum menemukan, sih. InsyaAllah ya nggak ada (kasus)," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Sejak mencuatnya kasus asusila di salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat dan instruksi investigasi dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhir tahun lalu, Masmin menuturkan pihaknya telah menerjunkan tim monitoring khusus ke ratusan lembaga pendidikan keagamaan berkonsep asrama di wilayah DIY.

Baca juga: Sebanyak 13 Paralimpian DI Yogyakarta Ambil Bagian di ASEAN Para Games XI Solo

Kanwil Kemenag turut membuka posko aduan bagi para siswa yang merasa merasa menjadi korban atau orangtua yang mengetahui adanya dugaan tindak asusila di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. 

"Kita mencoba menginventarisir manakala ada informasi dari masyarakat. InsyaAllah kita akan terus melakukan itu, kalau ditemukan ya kita lakukan sesuai langkah-langkah pak menteri," ungkapnya.

Usai munculnya dugaan kasus pencabulan di salah satu Ponpes di Jombang, Jawa Timur pekan lalu, Masmin mengimbau agar para orangtua lebih melek dalam memantau setiap aktivitas anak-anaknya selama mengenyam pendidikan di asrama.

"Kita minta juga masyarakat agar bisa jeli, dan ketika ada indikasi-indikasi supaya lekas menyampaikan kepada kami," sambung Masmin.

Sementara hasil investigasi dari Kemenag masih nihil, Masmin tak memungkiri soal adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SMA, seorang pengasuh ponpes di wilayah Sentolo, Kulon Progo, sekitar penghujung tahun 2021 lalu.

Kasus ini terangkat ke permukaan usai orangtua seorang santriwati selaku korban melapor ke Polres Kulon Progo. 

Baca juga: Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Selatan Gunungkidul, Seluruh Penumpang Berhasil Diselamatkan

SMA divonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan pada 31 Mei 2022 kemarin.

Masmin mengklaim pihaknya mengawal penanganan perkara SMA ini hingga meja hijau.

Dia melihat kejadian ini sebagai ulah oknum.

"Itu kan kesalahan oknum, bukan lembaga. Lembaga karena sesuai regulasi, masih beroperasi. Kita berharap lembaga tetap dijaga, oknumnya mungkin biar menjadi pelajaran bagi masyarakat," pungkasnya. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved