Cara Ajukan Turun Daya Listrik bagi Pelanggan yang Merasa Berat Setelah Kenaikan TDL per 1 Juli 2022

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meteran listrik - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan jika dirasa memberatkan, para pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN.

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA - yang merasa berat setelah penerapan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Juli 2022 - dapat mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN.

Pengumuman tarif listrik naik

Sebagaimana sudah diumumkan bahwa pemerintah resmi menaikkan TDL bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.

Adapun Keputusan penyesuaian tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan jika dirasa memberatkan, para pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN.

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar dia, dalam konferensi pers di Jakarta, (13/6/2022).

Ia menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.

Saran itu dimaksudkan agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.

Berikut cara mengajukan turun daya listrik

Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.

"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022), dikutip Tribun Jogja hari ini.

Data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:

- Nomor ID pelanggan/rekening

- Detail alamat lengkap

Halaman
12

Berita Terkini