PERINGATAN OJK DIY kepada Masyarakat soal Kripto dan Robot Trading

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Press Conference Fenomena Cryptocurrency, Robot Trading & Crazy Rich di Indonesia yang digelar di lantai 2 gedung OJK DIY, Rabu (22/6/2022) siang.

"Jadi kami sampaikan, bisa saja perusahaan sekuritas A, perusahan berjangka A yang ada di Bappebti, Sekuritas A yang ada di OJK, banyak sekali juga yang di web-nya adalah web palsu dan sebagainya. Kemudian tidak juga dilaporkan ke ekuitas di dalam hal itu," tuturnya.

Kendati demikian, hal tersebut tentu saja sudah ditindaklanjuti. Akan tetapi, kegiatan-kegiatan perubahan web domain masih bermunculan dengan mudah, walaupun pihak Kementerian Komunikasi Dan Informatika sudah memblokirnya.

Tentu saja, pihaknya menjelaskan, kegiatan-kegiatan ilegal di daerah banyak dilaporkan ke Polda dan untuk menindak lanjuti kasus investasi biasanya akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga teknis terkait yang menaungi dari sisi regulasinya.

"Misalnya, nanti ketika terdapat investasi ilegal dan ternyata itu apakah kaitannya dengan sekuritas atau perdagangan komiditi, tentu itu nanti akan diambil alih Polda ataupun dari Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikannya," paparnya.

Maka dari itu, terkait tindakan-tindakan ilegal, pihaknya berharap kepada masyarakat agar semakin mengetahui investasi ilegal dan masyarakat dapat lebih perduli mengenai hal tersebut.

Pihaknya juga berharap kepada beberpa perusahaan yang ilegal turut mengurangi aktivitasnya.

"Kami tetap perlu memberikan perbaikan dari sisi investasi ilegal supaya masyarakat lebih mengetahui investasi ilegal seperti apa dan kemudahannya seperti apa," sambung Tirta.

"Hal itu menjadi PR besar bagi kami supaya terus meningkatkan literasi, selain meningkatkan dari sisi regulasi. Karena teknologi sekarang juga makin cepat.

Ia mengucapkan, untuk investasi maupun perusaahaan ilegal biasanya tidak memiliki izin dari Bappebti atau OJK.

Bappebti pun akan merilis call center yang dapat mengecek perusahaan legal, atau apabila masyarakat ingin mengecek legalitas perusahaan dapat melalaui website OJK maupun call center 157.
 

Berita Terkini