PERINGATAN OJK DIY kepada Masyarakat soal Kripto dan Robot Trading

OJK terus meningkatkan literasi kepada masyarakat mengenai investasi legal maupun ilegal dalam penggunaan aset kripto dan robot trading.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Rukmana
Suasana Press Conference Fenomena Cryptocurrency, Robot Trading & Crazy Rich di Indonesia yang digelar di lantai 2 gedung OJK DIY, Rabu (22/6/2022) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada masyarakat soal kripto dan robot trading.

OJK terus meningkatkan literasi kepada masyarakat mengenai investasi legal maupun ilegal dalam penggunaan aset kripto dan robot trading.

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) , Parjiman, mengatakan, pihaknya telah menggelar Webinar Waspada Investasi bertema Fenomena Cryptocurrency, Robot Tranding & Crazy Rich, bersama narsumber dari Bappebti, yakni Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, dengan tujuan yakni menyampaikan materi tentang aset kripto dan penggunaan robot trading.

Sebab, mengingat akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang keliru atau salah menangkap persepsi dari perdagangan aset kripto dan penggunaan robot trading.

"Seperti yang diketahui, ada kasus-kasus Binomo kemudian juga kemarin di Yogya ada Fahrenheit," kata Parjiman, saat Press Conference Fenomena Cryptocurrency, Robot Tranding & Crazy Rich di Indonesia yang digelar di lantai 2 gedung OJK DIY, Rabu (22/6/2022) siang.

"Jadi, ternyata izin-izin yang diperoleh itu sebetulnya bukan izin dalam rangka katakanlah penggunaan dari robot trading.

"Jadi izinnya kadang ada yang disalahgunakan juga. Kemudian kalau tadi yang disampaikan Pak Tirta, bahwa robot trading sebagai alat saja atau alat bantu dalam rangka melakukan perdagangan.

"Sehingga, dalam rangka sosialisasi atau memberi literasi kepada masyarakat, pihaknya mengingatkan agar dapat memahami perdagangan kripto dan pengguaan robot trading.

Hal itu tentu untuk mengatasi rayuan dan iming-imingi imbal hasil investasi yang besar.

Tentu, pernyataan itu ia sampaikan karena telah banyak aduan terutama yang disampaikan kepada pihak kepolisian di DIY.

Walau demikian, dikatakannya, banyak laporan yang diterima olehnya terkait pinjaman online.

Lain halnya, mengenai perdagangan komoditi seperti kasus Fahrenheit di DIY, yang langsung diselidiki oleh pihak Polda DIY.

Awas investasi ilegal

Indra Kenz atau Indra Kesuma ditahan atas kasus penipuan aplikasi Binomo
Indra Kenz atau Indra Kesuma ditahan atas kasus penipuan aplikasi Binomo (Kompas.com/ Tatang Guritno)

Senada dengan Parjiman, Tirta pun menyampaikan, bahwa banyak sekali masyarakat yang terjebak dengan investasi-investasi ilegal.

Namun, pihaknya menekankan, bukan hanya investasi ilegal saja, tetapi investasi legal pun tidak terlepas dari oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved