Mengutip Kementerian Kesehatan, tekanan darah normal mengacu pada ukuran kurang dari 120/80 mmHg atau dibaca sistolik 120 mmHg dan diastolik 80 mmHg.
Sementara, tekanan darah tinggi diukur dengan kategori berikut:
- Pra-hipertensi: sistolik 120-139 mmHg dan diastolik 80-89 mmHg ]
- Hipertensi tingkat I: sistolik 140-159 mmHg dan diastolik 90-99 mmHg
- Hipertensi tingkat II: sistolik lebih dari 160 mmHg dan diastolik di atas 100 mmHg.
(*/kompas.com)