Karena ada siswa yang ber-KK DIY namun tetap kukuh untuk masuk lewat jalur perpindahan orang tua.
Padahal jalur tersebut dikhususkan bagi pelajar yang berasal dari luar daerah dan terpaksa pindah ke Yogya karena orang tuanya berdinas di wilayah itu.
"Perpindahan orang tua hanya diperuntukkan yang KK-nya luar DIY bukan di dalam DIY. Kalau sudah di dalam DIY lebih baik pakai jalur zonasi karena memang KK DIY," terangnya.
Satu dari orang tua siswa Mualim (51) mengaku datang ke posko seusai salah meng-input data secara daring.
Karena data sudah masuk ke sistem maka dirinya harus berkonsultasi secara langsung ke Disdikpora DIY.
"Salah entri saja jadi data kita nggak bisa diperbaiki lewat sistem. Jadi asal sekolah anak saya itu kan seharusnya ke Kota Yogyakarta tapi dia (anak saya) inputnya memilih di Bantul karena tergesa-gesa," jelas warga Kotagede ini.
Hampir sama dengannya, Nur (40) mengalami kendala karena salah mengunggah sertifikat lomba untuk ikut PPDB jalur zonasi.
Seperti diketahui, nilai prestasi non akademik bisa digunakan untuk memberi tambahan poin
Nur yang datang bersama anaknya berencana untuk meminta petugas agar dapat mengunggah ulang dokumen yang benar.
Rencananya, Nur akan mendaftarkan anaknya ke SMAN 1 Gamping, SMAN 1 Godean dan SMAN 2 Kota Yogyakarta.
"Di online itu kan salah sertifikatnya, yang diupload bukan resmi dari pemerintah tapi dari event yang tidak resmi,” katanya.
“Anak saya salah masukkan. Ini mau konsultasi bisa diganti apa tidak.” (Tribunjogja.com/tro)