TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setidaknya rata-rata 150 orang tua menyambangi Posko PPDB yang didirikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sejak Senin (13/6/2022) hingga 6 Juli 2022 mendatang.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu pendidikan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi mengungkapkan, sepanjang 13-16 Juni ini PPDB DIY memasuki tahap verifikasi sejumlah dokumen persyaratan.
Termasuk pengecekan data kependudukan (NIK) dan pengurusan jika ada yang bermasalah Sebab, terkadang ditemui data kependudukan siswa yang tidak muncul di sistem.
"NIK tidak tertera harus mengajukan apa masalahnya di aplikasi kita. Sudah diatur seperti itu sehingga tim verifikasi akan membantu ini masalahnya apa," terangnya, Rabu (15/6/2022).
Disdikpora DIY juga menggandeng Biro Tapem DIY untuk menangani kendala tersebut.
Meski data tidak muncul di sistem PPDB, tetapi bisa dilacak melalui biro tersebut sehingga dapat terdeteksi sejak kapan calon siswa tersebut tinggal di suatu wilayah.
"Karena memang aturannya adalah NIK adalah berdomisili satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB," terangnya.
Selain itu, sebagian orang tua juga masih belum memahami syarat piagam penghargaan dalam jalur prestasi PPDB.
Seperti diketahui, salah satu komponen penilaian dalam PPDB SMA jalur prestasi adalah bukti prestasi berupa piagam penghargaan.
Untuk dapat masuk dalam komponen penilaian, piagam harus memenuhi kriteria tertentu.
Di antaranya dikeluarkan oleh instansi pemerintahan. Kemudian piagam juga bersifat berjenjang.
"Yang kita akui adalah lombanya yang sifatnya berjenjang. Kadang ada orang tua yang mengikutkan lomba tanpa melalui dinas, sekolah, dan sebagainya," terangnya.
“Tetapi kita sudah punya kebijakan untuk lomba yang mewakili daerah kita tetap beri nilai penghargaan satu poin.
Jalur pindah tugas
Suci juga menemui ada orang tua yang belum memahami kriteria jalur perpindahan tugas orang tua.