Adapun polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda GL Pro beserta BPKB dan STNK.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir sepeda motornya agar dikunci stang dan kunci disimpan. Jangan meninggalkan kontak di sepeda motor.
Saat ditanya awak media, pelaku RBS mengaku saat melihat motor terparkir dengan kuncinya dia langsung berniat untuk mengambil. Motor hasil curian akan dia gunakan untuk bekerja. "Iya karena ada kuncinya," ujarnya. (scp)