Inilah Daftar Investasi Ilegal yang Ditutup OJK Maret 2022
Praktik investasi ilegal melalui robot trading Millionaire Prime merugikan masyarakat hinggal puluhah miliar rupiah
Tribunjogja.com - Praktik investasi ilegal melalui robot trading Millionaire Prime merugikan masyarakat hinggal puluhah miliar rupiah. Selain robot trading tanpa izin, masyarakat harus mewaspadai sejumlah praktik investasi ilegal yang masih marak.
Pada Maret 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup puluhan investasi ilegal di masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, ratusan korban robot trading Millionaire Prime melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kamis (14/4/2022).
Laporan yang disampaikan LQ Indonesia Law Firm ini mewakili 114 korban dugaan penipuan robot trading Millionaire Prime. Mereka klaim jumlah kerugian akibat robot trading Millionaire Prime mencapai Rp 30,6 miliar.
Selain investasi ilegal Millionaire Prime, Bareskrim juga tengah mengusut kasus serupa yakn Robot Trading Robot Trading DNA Pro. Diperkirakaan, dugaa penipuan investasi ilegal Robot Trading DNA Pro ini menimbulkan kerugian Rp 31 miliar.
Polisi telah memeriksa sejumlah artis yang terkait kasus DNA Pro seperti Ivan Gunawan dll.
Berdasarkan keterangan resmi di website OJK, hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal. Investasi ilegal itu terdiri dari :
- 9 entitas investasi ilegal melakukan money game;
- 3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;
- 3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
- 5 entitas investasi ilegal lain-lain.
Sementara sejak awal tahun 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas investasi ilegal robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga.
Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup SWI pada Maret 2022: