Inilah Daftar Investasi Ilegal yang Ditutup OJK Maret 2022

Praktik investasi ilegal melalui robot trading Millionaire Prime merugikan masyarakat hinggal puluhah miliar rupiah

Editor: Iwan Al Khasni
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

9. SMARTXBOT
Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

10. Antares
Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin

12. PT Tiara Global Propertindo
Penawaran Investasi tanpa izin

13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\
Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
Money game/Penyelenggara TikTok Cash

15. PT Exadana Visindo
Money game dengan profit 15 % per minggu

16. Go-Champion
Money game dengan sistem berjenjang

17. Tiktok Cash
Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

18. Berkah Berbagi 2020
Money game dengan modus saling membantu

19. Gamebot.group
Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto

20. Komunitas Berbagi Rizki
Money game dengan modus saling membantu

21. Commero
Money game dengan modus saling membantu

22. Share Results
Money game dengan sistem berjenjang

23. Coin Video 1-2-3
Money game dengan sistem berjenjang

24. Compass
Money game dengan sistem berjenjang

25. Love Money
Money game dengan sistem berjenjang

26. Umoney
Money game dengan sistem berjenjang

27. Golden Age Asset/GAA
Money game dengan sistem berjenjang

28. Snack Video
Penyelenggara konten video tanpa izin

Kendati begitu, pemblokiran platform investasi ilegal ini tidak memberikan efek yang ampuh karena platform-platform tersebut akan kembali bermunculan dengan domain baru. Banyak juga iklan-iklan dari platform binary option masih bermunculan di iklan media sosial seperti Youtube.

Tongam tak menampik bahwa pemblokiran tidak mengatasi masalah sampai ke akarnya. Menurutnya, perlu sinergi dari masyarakat dengan tidak tergiur dan ikut dengan berbagai tawaran tersebut. Pasalnya, selama demand dari masyarakat tetap ada, maka platform tersebut tidak akan hilang.

Investasi ilegal terus bermunculan meski selalu diberantas. Masyarakat harus waspada agar tidak menjadi korban investasi ilegal. (*)

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved