Inilah Daftar Investasi Ilegal yang Ditutup OJK Maret 2022

Praktik investasi ilegal melalui robot trading Millionaire Prime merugikan masyarakat hinggal puluhah miliar rupiah

Editor: Iwan Al Khasni
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:

Daftar 16 investasi ilegal money game

Goo Flush
AFC Football
HEPI 100
Tesla Solar
Schneider PV
Yagoal
Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
Easy Go Property Premium
Juragan Bola
CFG International Investment
Bisa Football Official
Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir

Elzio
I-DOE
PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
2 perdagangan robot trading tanpa izin:

EA50/PT Sentra Mega Indotek
OPAFX - OPAC Trading Limited
Daftar perusahaan investasi ilegal tahun 2021

Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Equity Crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin

Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya

6. Smartplan Community
Perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community
Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader
Aggregator Broker Forex tanpa izin

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved