Berita Kriminal Hari Ini

Bapak di Sleman Ajak Anak Maling Sapi Tetangga

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto menunjukkan pelaku pencurian sapi berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Minggir, Selasa (12/4/2022)

Proses perbaikan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Belum selesai ban diperbaiki, petugas Polsek Seyegan mendapat informasi bahwa ada pencurian dua ekor sapi di wilayah Minggir.

Petugas lalu melaporkan ada kendaraan yang mengangkut sapi di wilayah Seyegan dan mengalami bocor ban.

Setelah teridentifikasi, para pelaku kemudian berhasil ditangkap.

Namun sayangnya, satu pelaku berinisial BS berhasil kabur. 

"Pelaku berhasil ditangkap kerjasama antara Polsek Seyegan dan Polsek Minggir. Tadinya, ada 3 pelaku. Tetapi yang satu kabur. Satu orang yang DPO ini kami sudah identifikasi," kata dia. 

Dalam kejadian tersebut, dua ekor sapi senilai Rp 38 juta berhasil diamankan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan pick-up berikut kunci dan STNK-nya yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Baca juga: Curi Sepeda Motor Penjual Roti di Pasar Gabus Klaten, Buruh asal Gunungkidul Ditangkap Polisi

Kepada pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara pelaku anak yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan. 

"Tapi kami minta wajib lapor dan saat dibutuhkan dalam proses penyidikan siap datang dan didampingi orangtua," kata dia. 

Pelaku SDT di hadapan petugas mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian sapi.

Menurut dia, niat sekaligus otak pencurian sapi justru datang dari temannya, BS, yang sedang membutuhkan uang.

Ia hanya diminta mencarikan sapi yang akan dicuri.

Halaman
123

Berita Terkini