Berita Kriminal Hari Ini

Kakek Dua Cucu dan Temannya Rencanakan Curi mobil Pickup di Tulung Klaten, Beraksi dalam 10 Menit

Penulis: Almurfi Syofyan
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo dan jajaran saat memamerkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka pencurian pickup di Pasar Selogringging Klaten, Selasa (5/4/2022).

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang Kakek berinisial BK (57) dan temannya NTL (40) ditangkap polisi karena nekat Mencuri sebuah mobil Pickup di Pasar Selogringging, Desa Tulung , Kecamatan Tulung , Kabupaten Klaten , Jawa Tengah.

BK yang mengaku memiliki dua orang cucu itu mengaku nekat Mencuri mobil Pickup karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.

Ia merencanakan pencurian mobil dengan rekannya NTL saat sedang makan nasi goreng di dekat Terminal Tingkir, Salatiga, pada Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Sosok Victor, Kontestan Top 6 MasterChef Indonesia yang Punya Pesona Bak Penyanyi Filipina

Adapun eksekusi pencurian mobil Pickup ia lakukan di Pasar Selogringging, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten pada Senin (14/3/2022).

"Modus dari pelaku merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi," ujar Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022).

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, Kakek BK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bukan baru pertama kali melancarkan aksinya.

Kakek BK yang merupakan warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung ini pernah melakukan aksi serupa di 4 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Sedangkan tersangka lainnya NTL merupakan warga Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga dan berdomisili di Kabupaten Semarang.

"Pelaku BK ini pernah melakukan aksi serupa di 4 TKP, di Boyolali, Purworejo dan di Klaten 2 TKP," ucapnya.

Sementara itu, Kanit 1 Idik Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha Putra menambahkan kedua tersangka BK dan NTL memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pencurian itu.

"BK berperan sebagai pemetik (eksekutor) sementara NTL bertugas untuk mengawasi aksi pencurian itu. Setelah mobil di dapat ia langsung pergi dan NTL terus mengikuti dari belakang dengan sepeda motor," ucapnya.

Ia mengatakan, kedua tersangka merupakan pencuri spesialis mobil Pickup dan beraksi secara acak tidak di satu wilayah tertentu.

"BK ini dia residivis kemarin melakukan pencurian dengan hasil yang sama dan baru keluar penjara," jelasnya.

Terkait kronologi penangkapan, lanjut Ardy,   jajaran Polres Klaten mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan mobil pikap di Pasar Selogringgring pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, mobil Pickup jenis Suzuki Futura diparkir oleh korban di pinggir jalan raya tepatnya di depan sekolahan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) atau sebelah barat Pasar Selogringging

Kemudian, pihak Satreskrim Polres Klaten memintai keterangan saksi-saksi dan mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar pasar tersebut.

Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi kemudian melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap dari persembunyiannya di dua tempat berbeda pada pekan lalu.

Baca juga: Hore, Bantuan Subsidi Gaji Bakal Cair Bulan April 2022 Ini

"Kami dapat petunjuk CCTV, kemudian memburu pelaku, BK ditangkap di Temanggu dan NTL di Semarang pada pekan lalu," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Tersangka pencurian mobil pikap itu, kakek BK, mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Terdesak kebutuhan hidup pak, saya sudah 5 kali beraksi. Kuncinya sudah disiapkan, saya beraksi butuh waktu 5 sampai 10 menit. Saya sudah punya cucu 2 orang, saya menyesal," imbuhnya. (Mur)

Berita Terkini